Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap bisnis esek-esek di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Alhasil, sepasang kekasih haram digerebek sedang wik wik di salah satu rumah kos di desa setempat, Selasa (19/1/2021).
Tidak itu saja, petugas juga menangkap EAA (inisial) asal Desa Marengan Daya, seseorang yang berperan sebagai muncikari dari kegiatan prostitusi tersebut.
“Lokasi penggerebekan di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Si EAA juga ditangkap tak jauh dari lokasi,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu rumah kos di Desa Gunggung tersebut sering dijadikan tempat mesum.
“Informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pelacuran. Saat kita ke sana ternyata benar ada kamar dipakai (persetubuhan),” imbuhnya.
Setelah diintrogasi, si laki-laki itu mengaku mendapatkan tawaran dari EAA via WhatsApp dan si perempuan juga tak menampik menggunakan jasa si muncikari.
“Tarifnya Rp 500 ribu, dan dari transaksi itu EAA mendapatkan bagian Rp 200 ribu,” terang Widi.
Kata mantan Kapolsek Kota ini, EAA terancam pidana hukuman penjara minimal 15 tahun, yakni memudahkan seseorang untuk berbuat mesum.
“Barang siapa mencari keuntungan dengan memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUH Pidana,” paparnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol