
Pamekasan, (Media Madura) – Seorang oknum anggota LSM di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bernama Suswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap kepala Desa Pangtonggal.
Oknum LSM tersebut sebelumnya ditangkap pada hari Rabu (07/10/2020) pagi, karena diduga meminta sejumlah uang kepada Kades Pangtonggal terkait proyek yang dikerjakan di desanya.
Saat ini, status oknum LSM tersebut menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolres Pamekasan. Ia dikenakan pasal 368 KUHP tentang pidana pemerasan.
Kanit II Reskrim Polres Pamekasan IPDA Wahyu Purnomo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya Sudah tersangka,” terangnya singkat.
Reporter : Ist
Editor : Zainol