Pamekasan, (Media Madura) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendukung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) menolak Undang-undang Omnibus Law diterapkan di Indonesia.
Sejumlah wakil rakyat itu menyatakan penolakannya dengan menandatangani kesepakatan bersama di depan ratusan pendemo, sebagian menyatakan penolakannya atas nama pribadi bukan secara kelembagaan atau partai.
Penandatanganan penolakan UU Omnibus Law itu ditandatangani oleh masing-masing pimpinan di Alat Kelengkapan (APD), yakni Ketua DPRD, Ketua Komisi hingga ketua Fraksi.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail, secara tegas menyampaikan penolakannya, bahwa UU Omnibus Law itu jelas keberpihakannya tidak kepada rakyat kecil.
“Kami juga menolak UU Omnibus Law Cipta kerja dan mendukung pembentukan LBH untuk kemudian di jurical review,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Bahkan politikus dua periode itu menambahkan, jika UU Omnibus Law itu tetap diberlakukan di bumi Indonesia, maka yang akan semakin berkuasa adalah pengusaha.
“Jika kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat harus ditolak, apapun jenisnya,” tambah Ismail.
Sementara Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman menyatakan secara individu akan selalu bersama rakyat, termasuk permintaan mahasiswa yang menolak keberadaan UU Omnibus Law itu.
“Saya siap mengantarkan langsung permintaan mahasiswa itu,” katanya singkat.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Pamekasan di Jalan Kabupaten. Mereka berteriak keberadaan UU Omnibus Law sangat menyengsarakan rakyat.
Usai demonstrasi dari dua organisasi mahasiswa PMII dan GMNI itu, kembali ada aksi lanjutan dari HMI dengan kasus dan tuntutan yang sama.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol