21 C
Madura
Jumat, April 19, 2024

Akun Muhammad Izzul Juga Dilaporkan ke Polres Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Selain dilaporkan ke Polres Pamekasan, akun facebook Muhammad Izzul juga dilaporkan ke Porles Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (06/9/2020).

Hal ini berdasarkan surat tanda Bukti Lapor, Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020, dengan ditandatangani oleh Kanit III Asharul Fahrizi.

Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa pelapor atas nama Ach Muhaimin, warga Desa Katawang Larangan, Kecamatan Ganding. Laporan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi kebencian.

Akun Muhammad Izzul diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Subs pasal 45A ayat 2 UU No. 19 tahun tahun 2016, tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Ach Muhaimin, pada tanggal 2 Oktober 2020 telah melihat akun Facebook Muhammad Izzul meng-upload status dengan isi foto KH. Panji Taufik bersama dengan Generasi Muda Nahdatul Ulama (GMNU), salah satunya bernama Syaiful Bahri dengan caption/penjelasan “Simpatisan PKI”.

“Dengan isi foto tersebut, bahwa caption tersebut menuduh sebagai simpatisan PKI, tentunya itu tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan, sehingga saya laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam jangka waktu 3 X 24 jam jika tidak menemukan titik terang terhadap pemilik akun Facebook tersebut, maka ia akan mengkonsolidasikan terhadap PCNU Sumenep untuk turun jalan.

“Oleh karenanya, kami berharap kepada Polres Sumenep untuk mengusut dan mengungkap akun facebook yang bernama Muhammad Izzul itu serta menangkapnya,” pungkasnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article