20.6 C
Madura
Rabu, Februari 12, 2025

Tarawih Cepat, Sahkah?

Must read

- Advertisement -

Oleh : Eliyen Pardiana

*) Penulis adalah Mahasiswa PBA IAIN MADURA.

Bulan ramadan adalah bulan yang selalu ditunggu-tunggu oleh umat muslim, dimana dalam bulan ramadan umat islam diwajibkan berpuasa, serta banyak pekerjaan-pekerjaan istimewa yang dapat dikerjakan dalam bulan suci ini, tidak hanya itu, dalam bulan yang penuh dengan berkah ini pahala yang didapatkan oleh orang muslim dilipat gandakan. Adapun salah satu ibadah yang sangat identik dengan bulan ini adalah salat tarawih, yang mana salat sunah ini hanya boleh dan khusus di kerjakan pada bulan suci ini saja.

Tarawih dalam bahasa arab merupakan bentuk jamak dari lafal ترويحة yang berarti “waktu sesaat untuk istirahat” yang dilaksanakan setelah sholat isya di masjid atau di surau secara berjemaah dengan jumlah rakaat yang dalam hal ini banyak yang berbeda pendapat, yakni ada yang mengatakan 11 raka’at dan ada pendapat lain yang mengatakan 23 rakaat, yang mana dua cara tersebut sama-sama baik asalkan dilakukan dengan baik pula. Dengan banyaknya jumlah rakaat dalam sholat sunnah ini tidak jarang mengakibatkan orang malas untuk mengerjakannya. Oleh sebab itu kadang kala ada yang mempercepat salat tarawih ini.

Kejadian yang viral pada ramadan kali ini adalah salat tarawih cepat, terbukti dengan adanya banyak video-video tarawih cepat yang tersebar di media sosial, yang mana dulunya tarawih cepat itu hanya diterapkan disebagian tempat saja, tapi pada ramadan kali ini banyak dari masjid dan surau di kota maupun di desa menerapkannya.

Mengenai salat tarawih ini masyarakat berbeda pendapat ada yang pro dan ada pula yang kontra, pendapat yang pro mengatakan bahwa salat tarawih ini efektif dilakukan karena bagi sebagian orang yang malas tidak mempunyai alasan lagi tidak mengerjakannya dengan alasan salatnya lama. Sedangkan yang kontra mengatakan bahwa salat terawih cepat ini kurang efektif dikarenakan tidak semua orang bisa mengerjakannya dengan cara cepat apalagi bagi kalangan orang tua yang dari segi kesehatannya sudah mulai kurang baik. Seperti yang di katakan oleh sebagian masyarakat daerah Prumnas, Yuliana (Mahasiswa IAIN Madura) semisal yang biasa menerapkan salat tarawih cepat. “Saya di sini hanya ngekos, dan dirumah saya biasanya menerapkan salat tarawih cepat, akan tetapi ternyata di sini tidak menerapkan hal itu. Sebenarnya sholat tarawih cepat baik diterapkan, apalagi melihat dari anak muda sekarang yang kebanyakan maunya yang cepat, bahkan mereka lebih memilih sholat tarawih di tempat yang lumayan jauh dengan alasan sholat tarawihnya cepat dari pada masjid yang dekat tapi sholat tarawihnya lama”.

Sedangkan ibu Ruqayyah (masyarakat prumnas) mengaku punya penyakit asam urat sehingga memilih salat tarawih yang lambat.

“Saya mempuyai penyakit asam urat, sehingga saya sulit bangun dari ruku’ maupun sujud dengan cepat, jadi saya memilih masjid yang dalam sholat tarawihnya tidak cepat dan tidak terburu-buru, menurud saya pelaksanaan sholat tarawih cepat itu tidak baik karena menyulitkan kalangan orang tua yang sudah terganggu kesehatannya seperti saya ini,” tuturnya

Banyak yang memperbincangkan terkait sah tidaknya salat tarawih cepat ini, yang mana sebenarnya salat tarawih cepat ini sah-sah saja, jika dilaksanakan dengan benar sesuai dengan aturan-aturan yang tepat. dalam hal ini ada beberapa aturan dalam figh sebagai aturan dalam melaksanakan tarawih cepat, yaitu:

Niat dan Takbir, niat dalam sunnah tarawih cukup dengan lafadh “sengaja aku salat tarawih” atau “ sengaja aku salat qiyam ramadlan”, jadi dalam salat sunnah ini dalam niatnya hanya harus memenuhi unsur Qasdul Fi’li dan ta’yin berbeda dengan sholat wajib yang harus memenuhi 3 unsur yaitu, Qasdul fi’li (menyegaja suatu perbuatan), ta’yin (menentukan jenis sholat), fardiyyah (menyatakan kefardluannya). Adapun setelah takbir disunnahkan membaca do’a iftitah dan ini bisa ditinggalkan.

Membaca surah al-Fatihah, hukumnya wajib dan tidak bisa ditinggalkan. Seperti yang tertera dalam hadits shahih:

لا صلاة إلا بفاتحة الكتاب
” Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah”

Dalam salat sunnah ini pembacaan surah al-fatihah bisa dilakukan dengan cepat dengan catatan tetap menjaga makharijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna. Sedangkan pembacaan surah al-Qur’an setelah al-fatihah hukumnya sunnah, jadi jika ditinggalkan tidak membatalkan dan tidak pula harus sujud sahwi atau cukup dengan membaca membaca satu ayat saja.

Ruku’, I’tidal, Sujud dan Duduk diantra dua sujud, yang terpenting dalam rukun-rukun salat ini adalah thuma’ninah adapun bacaannya sunnah. Yang dimaksud Thuma’ninah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekedar membaca tasbih (subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik dan ini wajib dilaksanakan dalam rukun-rukun tersebut. Seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

عن أبى هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل المسجد فدخل رجل فصلى ثم جاء فسلم على النبي صلى الله عليه وسلم، فرد النبي صلى الله عليه وسلم عليه السلام فقال : ارجع فصل فإنك لم تصل, فصلى. ثم جاء فسلم على النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ارجع فصل فإنك لم تصل. ثلاثا, فقال والذى بعثك بالحق فما أحسن غيره فعلمنى. فقال : إذاقمت إلى الصلات فكبر, ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن, ثم اركع ختى تطمئن راكعا, ثم اوفع حتى تعتدل قائما, ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا, ثم ارفع حتى تطمئن جالسا, ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا, ثم افعل ذلك فى صلاتك كلها.

” Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia menjawab salamnya. Beliau berkata,”ulanglah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah sholat”. Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata sama seperti sebelumnya, “ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidak shalat”. Sampai diulangi sebanyak tiga kali. Orang yang jelek shalatnya pun berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu.maka dari itu ajari aku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “jika engkau hendak shalat, maka berbaktilah. Kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu, lalu ruku’lah dan sertai tuma’ninah ketika ruku’, lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri,. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah, kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud, lakukan seoperti itu dalam setiap shalatmu”. (HR. Bukhari no.793 dan Muslim no. 397).

Tasyahud, dalam hal ini boleh saja membuang sebagian dari bacaannya, adapun menurut Imam Syaf’i yang paling utama adalah hadist Ibnu ‘Abbas:

التحيات المباركات, الصلوات الطيبات لله, السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته, السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشهد ان لا إله إلا الله, وأشهد أن محمد الرسول الله

Salam, dalam hal ini salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.

Jadi, kita tidak bisa asal mengatakan bahwa dalam shalat tarawih cepat itu tidak sah, karena jika dalam shalat tarawih cepat tersebut sudah memenuhi aturan kenapa tidak untuk dilakukan dan hal itu sah-sah saja dilakukan.(*)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article