Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang nelayan asal Desa Pagerungan, Kecamatan Sapeken bernama Moh Badri.
Lelaki berusia 48 tahun itu ditangkap lantaran terungkap tidak hanya bekerja sebagai nelayan, tapi juga jualan barang haram sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dengan cepat ditindaklanjuti jajaran Polsek Sapeken dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan benar, kami melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, dan ternyata ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” terangnya, Senin (2/3/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya dosbok HP merk Polytron C24E warna merah hitam berisi empat poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, dan sendok kecil stainless.
Kemudian sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam berisi kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya kalkulator, bong terbuat dari bekas botol air mineral, korek api, gunting, dan satu unit HP merk Nokia warna biru muda type RM-1187.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan. Dan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas Widi.Â
Reporter : Rosy
Editor : Arif