Sumenep, (Media Madura) – Entah apa yang ada di benak F (28), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep hingga tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Tidak hanya di bawah umur, korban bernama Melati (samaran) yang telah dirusak masa depannya itu diketahui masih duduk di bangku Pendidikan Usia Dini (PAUD).
Pihak Kepolisian mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di semak-semak Dusun Mandar, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken pada Rabu (12/2/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat ibu dan nenek korban berada di Dusun Bugis. Korban pamit untuk mencari ayahnya dengan mendarai sepeda pancal. Namun tak berselang lama, korban pulang sambil berteriak dan menangis.
“Kepada ibunya, si korban tersebut mengaku diikat oleh seseorang berbadan tinggi dan berkulit hitam di semak-semak dan dicabuli,,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep dalam ketarangan tertukisnya, Selasa (25/2/2020).
Spontan, ibu korban dan beberapa warga yang geger mendatangi lamgsung TKP yang disebut korban. Tetapi orang yang dimaksud korban tidak ada di TKP. Warga hanya menemukan kaos oblong dan celana kolor pendek serta sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
“Korban yang dalam ketakutan mengakui bahwa kaos oblong dan lainnya adalah milik pelaku, bahkan sobekan kain di TKP merupakan bekas tali buat mengikat dan menutup wajah korban saat melakukan pencabulan,” bebernya.
Dari situ, keluarga korban dan warga kemudian melapor ke Kepala Desa Sakala dengan menceritakan kronologis serta orang yang dicurigai sebagai pelaku.
“Warga langsung curiga pada F. Karena F diketahui berulang kali melakukan upaya perbuatan tercela kepada anak – anak,” sambung Widi menjelaskan.
Kecurigaan warga ternyata tidak salah. Saat dipanggil ke balai desa, F mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencabulan dan barang-barang yang ditemukan di TKP merupakan miliknya.
“Setelah ada pengakuan, F langsung diserahkan ke polisi untuk proses hukum. Ia terancam Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun,” pungkas Widi.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol