25.2 C
Madura
Selasa, Mei 13, 2025

Terdakwa Pencabulan Tiga Anak SD Dituntut 30 Tahun Penjara

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 30 tahun penjara bagi Sundakir (54), terdakwa kasus pencabulan tiga orang anak SD dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (28/8/2019).

Terdakwa merupakan warga Demak, Jawa Tengah, yang tinggal di Kecamatan Karang Penang, Sampang, ini juga dituntut denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

“Ada tiga korban, dimana masing-masing berkas perkara korban menuntut 10 tahun, jadi semua tuntutannya 30 tahun penjara,” ujar JPU Munarwi kepada wartawan usai persidangan.

Munarwi mengatakan, dalam kasus ini terdakwa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana perubahan ke dua Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pledoi.

“Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan digelar Selasa pekan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tuntutan tedakawa hingga 30 tahun penjara diakuinya masih diperbolehkan sebagaimana dalam undang-undang perlindungan anak yang maksimal kurungannya selama 15 tahun penjara dalam satu berkas.

“Meski begitu, apapun bentuk tuntutan majelis hakim yang akan memutuskan, tapi dengan tuntutan itu akan membuat bingung,” terang Munarwi.

“Karena di Indonesia, hukuman badan itu maksimalnya 20 tahun penjara bagi perbuatan yang dilakukan oleh satu orang, dalam perkara ini beda dengan pasal yang tuntutannya seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article