Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan 93,403 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut hasil perkara yang ditangani selama setahun yakni Juli 2018 hingga Maret 2019.
“Jumlah perkaranya 43 perkara, pemusnahan sabu ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Kejari Sampang Maskur kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) pagi.
Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa alat hisap bong, telepon seluler, dan timbangan elektronik yang dipergunakan dalam proses jual beli narkotika. Barang-barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Maskur menuturkan, peredaran narkoba di Sampang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Meski begitu, seluruh unsur pemerintah terus memerangi peredaran barang narkotika.
“Tiap tahun sebenarnya semakin meningkat, luar biasa narkotika disini, tapi sebagian yang di proses dari kalangan pengguna, usianya pun rata-rata produktif, maka itu di musnahkan sebagai simbol kita melawan peredaran narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Khusus Narkoba Polda Jatim mengungkap sindikat pengedar narkoba 50 kilogram sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Hal ini membuat Bupati Sampang H. Slamet Junaidi kaget karena masih tingginya peredaran narkoba di Kota Bahari. Dirinya akan terus memberantas dan menanggulangi peredaran narkoba dengan mengajak seluruh elemen mulai tokoh ulama dan masyarakat.
“Kemarin saya dikagetkan setelah diundang ke Polres Tanjung Perak Surabaya, ada temuan 50 kg sabu, pastinya ada pemantauan khusus untuk Sokobanah, tapi itu rahasia,” singkat Junaidi mengakhiri pertanyaan media.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor. : Arif