Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur periode 2014-2019 akan menerima uang pesangon hingga puluhan juta rupiah.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Pamekasan, Imam. Menurutnya, jumlah pesangon yang akan diterima masing-masing anggota dewan berdasarkan masa kerja. Jika menjabat sampai satu periode maka dipastikan akan mendapat pesangon dengan jumlah fantastis.
“Hitungannya masa kerja, jika tidak sampai satu tahun maka kecil dapatnya, misalnya anggota hasil PAW,” katanya, Kamis (1/8/2019).
Ia mencontohkan seperti pimpinan DPRD, Ketua akan mendapatkan Rp 2,1 juta dikalikan 6, wakil ketua Rp 1,675 juta sedangkan anggota DPRD biasa hanya mendapatkan sebesar Rp 1,575 juta.
“Ketua DPRD bisa lebih Rp 20 juta karena full, anggota yang lain juga demikian lebih Rp 10 juta jika full menjabat, tapi itu masih akan dipotong pajak 5 persen,” ungkap Imam.
Masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 tinggal menghitung hari, yakni tingga sekitar 21 hari. Uang pesangon tersebut akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 melalui rekening atas nama masing-masing anggota.
Mekanisme pemberian uang pesangon tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 21 tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan nomor 37 tahun 2006.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol