
Sampang, (Media Madura) – Pasca Penahanan Rojiun, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur menggeledah ruang kantor Sarpras SD Dinas Pendidikan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/7/2019) pukul 14.45 WIB.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Kejaksaan mengenakan rompi hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan tersangka Akh Rojiun (AR) untuk mengumpulkan data-data.
Petugas tengah membuka beberapa arsip dan dokumen penting yang diindikasi berkaitan dengan kasus fee proyek SDN Banyuanyar 2.
Hingga kini, petugas masih melakukan penggeledahan untuk membidik kasus dugaan korupsi uang fee proyek yang menjerat tersangka AR dan stafnya Mohammad Edi Wahyudi (MEW).
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol