Sampang, (Media Madira) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur menggeledah ruang kantor Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang SD Dinas Pendidikan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/7/2019) pukul 14.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah arsip dan dokumen yang menyangkut kasus dugaan korupsi uang fee proyek. Selain itu petugas juga mengamankan perangkat komputer dari dalam ruangan.
“Kita melakukan penyitaan berupa laptop, PC, HP android, dokumen Spj, catatan proyek, serta banyak stempel CV, nanti kita akan dalami itu untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo usai penggeledahan.
Edi mengatakan, penggeledahan kali ini melibatkan senbanyak tujuh personel penyidik Kejaksaan. Terdiri dari empat orang jaksa dan dua orang staf.
Penggeledahan di ruangan tersangka Akh Rojiun (AR) berlangsung selama 4 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sebelumnya, ruang kantor Sarpras SD disegel oleh penyidik Kejari Sampang, Rabu (24/7) kemarin. Hal itu pasca penangkapan tersangka AR Kasi Sarpras bersama stafnya Mohammad Edi Wahyudi (MEW).
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor   : Zainol