Pamekasan, (Media Madura) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Halili, memastikan perolehan suara terbanyak pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 tidak menjamin menjadi ketua DPRD setempat.
Menurut Halili, untuk menduduki jabatan ketua DPRD Pamekasan periode 2019-2024, harus menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKPN) oleh anggota terpilih, karena hal itu menjadi syarat mutlak.
“Syarat harus menyetorkan LKPN saat ini belum mimikirkan siapa ketuanya,” katanya, Rabu (29/5/2019).
Soal penunjukan anggota terpilih untuk menjadi pimpinan hal itu tergantung kesepakatan DPC. Terbukti pada periode sebelumnya anggota yang mendapat suara terbanya tidak menjadi ketua.
“Nanti tergantung partai, di PPP itu yang diusulkan nanti harus tiga nama, yang nentukan tiga nama itu DPC,” tambahnya.
“Tidak ada pengaruh (perolehan suara.red), bahkan aturan terbaru dari PPP saya punya bahwa perolehan suara tidak menjadi bagian dari penilaian,” sambung adik kandung mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol