26.2 C
Madura
Senin, Oktober 21, 2024

Idris, Pembunuh Subaidi Dituntut Seumur Hidup

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Jaksa Penuntut Umum menuntut Idris dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Subaidi warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pembacaan tuntutan disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (12/3/2019), pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa Idris melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

“Ada 45 lembar surat tuntutan, terdakwa dituntut seumur hidup sampai meninggal di penjara,” kata JPU Nur Sholikin usai persidangan, Selasa (12/3/2019).

Nur Sholikin sekaligus Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sampang, mengatakan jaksa telah memperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur dalam tuntutan seumur hidup. Fakta tersebut berdasarkan keterangan di persidangan baik saksi, terdakwa, alat bukti berupa petunjuk, dan lainnya.

“Dari fakta-fakta persidangan inilah yang kemudian jaksa menuntut terdakwa seumur hidup, jadi yang dilanggar terdakwa itu ada dua pasal yang kita buktikan yaitu pasal primernya 340 dan Undang-Undang darurat,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Nur Sholikin, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Idris.

Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa menyerahkan diri pada saat kejadian berdasarkan fakta persidangan.

Kemudian, hal yang memberatkan, perbuatan Idris dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga korban, menghancurkan masa depan keluarga.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Subaidi meninggal dunia,” ujarnya.

Perwakilan IKABA meminta keterangan kepada JPU yang menuntut terdakwa Idris seumur hidup usai persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (12/3/2019). (Ryan Hariyanto/MM).

Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Idris menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan lanjutan. Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatan yang menghilangkan nyawa korban Subaidi dengan cara menembak.

“Sidang lanjutan agenda pledoi nanti pekan depan, kalau perbuatan menembak diakui, tapi apakah itu pembunuhan berencana atau tidak nanti di sidang pledoi,” singkat Kuasa Hukum Arman Syahputra.

Sementara Juru Bicara (Jubir) Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata (IKABA) Salim Segav, mengaku sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa seumur hidup. Seharusnya, menurut Salim, jaksa menuntut hukuman mati.

Untuk itu, dirinya meminta pihak jaksa bertabayun pertimbangan-pertimbangan apa yang berkesimpulan menuntut terdakwa seumur hidup.

“Kami sangat kecewa dan diluar dugaan bahwa keyakinan kami melalui fakta-fakta persidangan dan alat bukti terdakwa dituntut hukuman mati,” pungkasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan dilakukan Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, ini menjadi perhatian nasional. Pembunuhan terjadi Rabu 21 November 2018 di Jalan Desa Sokobanah Tengah.

Modusnya tersangka menelpon korban yang berprofesi tukang gigi palsu berpura – pura sebagai pasien. Tersangka justru mengarahkan korban untuk melintasi tempat eksekusi yang telah direncanakan sebelumnya sebelum ditembak.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article