Sampang, (Media Madura) – Terdakwa pencemaran nama baik A. Irham Nurdayanto divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa A Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagai mana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (26/9/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan,” imbuhnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum bahwa mantan Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan itu dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan sesuai Pasal 311 KUHP ayat (1) tentang fitnah.
Dalam perkara ini, terdakwa Irham akhirnya divonis majelis hakim dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman 9 bulan penjara.
Mendengar amar putusan tersebut terdakwa Irham menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan yang dijatuhkan setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum.
“Masih pikir-pikir yang Mulia” ucap Irham diruang persidangan.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti, mempersilahkan terdakwa melalui penasehat hukum untuk mempelajari putusan.
“Silahkan, Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap, itu artinya putusan ini belum inkrah (belum memiliki hukum tetap),” katanya.
Penasehat Hukum Irham, Agus Suyono, mengatakan akan pikir-pikir dengan upaya keinginan untuk divonis bebas mengingat putusan hakim dianggap memberatkan.
“Kami tetap akan koordinasi dengan client terutama pihak keluarga untuk pikir-pikir karena ingin ada upaya lain, menurut kami belum ringan sesuai pledoi yang diajukan agar divonis bebas hanya kami menghargai atas putusan itu,” terang Agus Suyono.
JPU Kejaksaan Negeri Sampang Suharto juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis untuk mengambil sikap. Sebab, majelis hakim memilki keyakinan lain dengan memvonis terdakwa bersalah tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dalam tuntutannya Irham didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan dulu kepada pimpinan apakah banding atau menerima, karena masih punya waktu tujuh hari,” singkatnya.
Terdakwa sebelumnya disangkakan tiga pasal alternatif yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Ketiga pasal itu yang paling terbukti bersalah di Pasal 311 KUHP, sedangkan Pasal 14 telah dicabut oleh MK.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2012 itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang H Abdullah Hidayat.
Buntut kasus pencemaran nama baik itu membuat kegaduhan masyarakat Sampang karena dianggap Irham penyebar informasi hoax. Pasalnya, isu kegaduhan diawali dari mundurnya Irham Nurdayanto sebagai Pj Kades Ragung.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif