Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggerebek sepasang kekasih saat hendak pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Selasa (15/1/2019) dini hari.
“Saat kami gerebek, dua orang yakni Ilham (22) dan Nurul Qomariyah (22) kami dapati hendak mengkonsumsi sabu,” tutur Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Heri, Selasa (15/1/2019).
Heri menjelaskan, penggerebekan dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Kata Heri, petugas juga menemukan barang bukti berupa 0,30 gram sabu yang dikemas dalam poket kecil, alat hisap/bong, pipet kaca yang terdapat sisa sabu, sedotan, korek api, dan tiga buah HP.
“Barang bukti itu diketahui milik pelaku, Ilham yang merupakan pengedar serbuk haram tersebut,” jelas Heri.
Kepada petugas, Ilham mengaku jika barang itu dibelinya dari seseorang yang bernama Moh. Iksan (22). Dari hasil pengembangan, Moh. Iksan pun berhasil diringkus di rumahnya.
“Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Heri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol