Pamekasan, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai Dinas Perhubungan (Dishub) setempat keterlaluan dengan tidak memberi gaji Tenaga Harian Lepas (THL) selama 9 tahun atau sejak 2009.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, perlakuan Dishub terhadap THL sangat tidak manusiawi. Memang tenaga THL belum mempunyai payung hukum yang jelas. Beda dengan honorer kategori dua (K2). Cuma, ketika tidak pernah digaji dari tahun 2009 sampai sekarang sangat keterlaluan.
“Mereka dipekerjakan, mereka melaksanakan kewajibannya namun hak-haknya harus juga ada. Kasihan mereka,” katanya, Selasa (15/1/2019).
Ismail juga mengaku mendengar ada sekitar 160 THL di lingkungan Dishub Pamekasan. Dengan gaji Rp 75 per bulan tak sewajarnya diterima THL. Gaji sebesar itu tidak cukup untuk menafkahi keluarga. Ditambah, gaji mereka tidak dibaryarkan.
“Ia (THL.res) punya anak, punya isteri. kalau dibayar Rp 75 ribu per bulan kan sangat tidak layak,” tegas Ismail.
Untuk itu, Ismail berencana memanggil Dishub dalam waktu dekat guna mencari tahu akar masalahnya. Hal itu juga tidak lepas atas perhatiannya terhadap nasib para THL.
Sementara, Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah dan Kabid Hubungan Darat Dishub, Moh Amin, saat dihubungi mediamadura.com tidak merespons. Nomor telepon yang biasa dihubungi terdengar nada tidak aktif.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol