Sumenep, (Media Madura) – Sebanyak 108 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia tahun 2018.
Penyerahan remisi dilakukan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi secara simbolis kepada narapidana perwakilan penerima didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Muhammad Kurnia, Jum’at (17/08) sore.
Muhammad Kurnia, menyampaikan, sebetulnya pihaknya mengajukan sebanyak 110 napi untuk mendapat remisi HUT ke-73 RI tahun 2018. Namun, hanya 108 orang yang diterima, dua diantaranya ditolak.
“Dari jumlah usulan sebanyak 110 orang untuk mendapat remisi, ternyata yang mendapatkan remisi ada 108 orang,” ungkapnya, Sabtu (18/8/2018).
Berdasarkan remisi yang didapat oleh 108 napi itu, rinciannya napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 49 orang, remisi 2 bulan sebanyak 31 orang, remisi 3 bulan sebanyak 26 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang.Â
“Remisi untuk 108 napi tersebut, terdiri dari remisi PP 32 sebanyak 107 orang dan remisi PP 99 sebanyak 1 orang,” tandasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist