Sumenep, (Media Madura) – Dua orang pembuat Petasan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Unit Resmob Polres setempat, Rabu malam (30/5/2018), keduanya diketahui menyimpan bahan peledak petasan.
Mereka adalah Sugianto (27) warga Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget dan Darso (45) warga Dusun Lebille Daja, Desa Giring, Kecamatan Manding.
“Informasi dari masyarakat, bahwa Sugianto menyimpan dan mempergunakan bahan peledak,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Kamis (31/5/2018).
Setelah ditangkap, polisi melakukan introgasi. Dan tersangka Sugianto mengaku bahwa handak itu diperoleh dari Darso. Mendapat pengakuan seperti itu, polisi langsung mendatangi rumah Darso dan menemukan barang bukti handak lain.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari dua tersangka, berupa 6 plastik yang berisi serbuk warna silver dengan total berat 4,2 kg, plastik berisi serbuk warna silver dengan total berat 0,5 kg, dan toples berisi serbuk arang dengan berat 0,5 kg.
Selain itu, diamankan juga beberapa sobekan kertas minyak warna kuning yang akan digunakan sebagai sumbu mercon, beberapa lembar kertas semen yang sudah dipotongi dengan lebar 10 cm 85 buah selongsong mercon, 3 buah mercon dan sebilah bambu berukuran 17 cm.Â
“Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Handak,” jelas Mukid.
Reporter: Rosy