Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan, Hj. Ansari Minta Perlindungan Diperkuat

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia empat tahun di Pamekasan menjadi pengingat pentingnya memperkuat perlindungan anak. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, meminta keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah lebih serius memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Hj. Ansari menyayangkan dugaan kekerasan seksual yang menyasar anak usia dini tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak cukup hanya direspons dengan kecaman, tetapi harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan langkah pencegahan dan sistem perlindungan anak berjalan efektif.

“Kami prihatin, dalam beberapa bulan terakhir marak sekali kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pamekasan, sasarannya bahkan adalah anak-anak di bawah umur,” ungkap Hj. Ansari.

Legislator perempuan asal Pamekasan itu menekankan pentingnya peran orang tua dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak. Terlebih, dalam kasus ini, terduga pelaku disebut merupakan orang terdekat korban. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan dan perlindungan anak perlu dilakukan secara serius, termasuk ketika mereka berada di lingkungan yang sudah dikenal.

“Orang tua harus lebih protektif dan peka terhadap kondisi anak. Jangan sampai kita lengah hanya karena anak berada di lingkungan yang sudah dikenal. Anak perlu didampingi, diajak berkomunikasi, dan diberikan pemahaman tentang batasan tubuhnya dengan bahasa yang sesuai usianya,” ujarnya.

Menurut Hj. Ansari, anak juga harus merasa aman ketika bercerita kepada orang tua. Komunikasi yang terbuka penting agar anak tidak takut menyampaikan pengalaman yang membuatnya merasa terancam atau tidak nyaman.

Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak bisa dibebankan kepada keluarga semata. Pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif dengan memastikan layanan pengaduan, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan serta anak tersedia dan mudah diakses masyarakat.

“Pemerintah daerah harus hadir. Ketika ada dugaan kekerasan terhadap anak, harus ada respons yang cepat, pendampingan yang tepat, dan koordinasi antarlembaga. Jangan sampai korban dan keluarganya harus berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Hj. Ansari juga mendorong keterlibatan sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar dalam membangun kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, edukasi tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat, melainkan perlu menjadi upaya berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari menilai sinergi pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, termasuk melalui dukungan program, anggaran, serta kesiapan tenaga pendamping. Ia juga mendorong lembaga perlindungan anak dan kementerian terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhannya.

“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai setelah kasusnya menjadi perhatian publik, kondisi korban justru luput dari perhatian,” katanya.

Hj. Ansari menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologisnya.

“Anak harus mendapatkan rasa aman, bukan justru menghadapi tekanan atau stigma. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka. Keluarga harus lebih waspada, masyarakat jangan menutup mata, dan pemerintah harus memastikan sistem perlindungan benar-benar bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Polres Pamekasan telah mengamankan seorang pria berinisial RU (46) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pegantenan. Terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/10/2026), setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (18/10/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan pengamanan tersebut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi, Kamis kemarin. (*/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article