Sering Layani Pembelian Jerigen, 2 SPBU di Sampang Disanksi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sampang untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 1 bulan terhitung 25 Oktober – 23 November 2026.
‎
‎Dua SPBU itu yakni SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang dan SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong. Pemberian sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM itu sebagai bentuk pembinaan kepada pihak SPBU.
‎
‎Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam di Sampang, mengatakan dua SPBU ini terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.
‎
‎”Berawal adanya laporan masyarakat terkait temuan praktik pelanggaran,” ucapnya, Jumat (23/10/2026).
‎
‎Jenis pelanggaran yang dilakukan dua SPBU tersebut yakni melayani pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen dengan barcode kendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
‎
‎Dijelaskan Abdi Barri, selama penghentian penyaluran BBM subsidi, masyarakat dialihkan untuk mengisi BBM Pertalite ke SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar Sampang.
‎
‎Dirinya menegaskan, pemberian sanksi ini tidak berkaitan dengan temuan tangki modifikasi mobil yang terbakar pasca mengisi BBM Pertalite di SPBU Pliyang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
‎
‎Kendati begitu, pihaknya tidak membenarkan pembelian BBM subsidi dalam jumlah cukup banyak atau menggunakan tangki modifikasi.
‎
‎”Soal itu bukan kewenangan kami, temuan tangki modifikasi hingga indikasi dugaan penimbunan BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian,” terangnya. (Ryan Hariyanto/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article