Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat untuk meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan pungli pelaksanaan program Prona atau yang dirubah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.
“Laporan itu sudah diterima Kejari Sampang. Tapi aturan dan ketentuan memerintahkan Kejaksaan Agung atau Polri jika ada laporan mengenai penyalahgunaan wewenang berkaitan program PTSL agar diserahkan ke Inspektorat, dengan catatan minta untuk ditelisik, diperiksa dan dilakukan puldata. Kemudian jika hasilnya disimpulkan Inspektorat ada unsur pidana, maka diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto dihadapan massa, Rabu (9/5/2018).
Pernyataan itu disampaikan Joko saat menemui massa yang menggelar aksi demo menuntut Kejaksaan segera melakukan penyelidikan indikasi pungli program PTSL di Desa Dulang, dan segera proses hukum oknum aparat desa.
Joko mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Inpres itu turun sejak Februari 2018.
“Penanganan kasusnya beda dengan yang sudah ditangani sebelumnya, kalau yang laporan program Prona Desa Gunung Maddah itu belum ada Inpres, sekarang sudah ada jadi nunggu hasil Inspektorat,” jelasnya.
Sementara itu, Kordinator Aksi Abd Ghani menuturkan pelaksanaan program PTSL di Desa Dulang tercoreng adanya dugaan pungli kepada warga. Oknum aparat desa telah menarik pungutan sebesar Rp 500 ribu perbidang tanah.
“Penegak hukum segera memproses hukum oknum itu karena jelas merugikan masyarakat, seharusnya program pemerintah dirasakan warga lebih baik dan bermanfaat justru menyengsarakan,” tegasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi