Pamekasan, (Media Madura) – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar oleh Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran, berhasil menangkap 8 tersangka kasus peredaran narkoba.
Dari penangkapan itu, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya sabu seberat 1.36 gram, pil koplo 985 butir, alat hisap sabu dan 50 botol miras oplosan dari berbagai merek.
“Ke delapan orang tersangka tersebut hasil dari operasi yang kami lakukan dari tanggal 13 April hingga 24 April 2018,” terang AKBP Teguh Wibowo Rabu (25/4/2018).
Menurutnya ke 8 orang tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Enam kasus ditangkap di permukiman satu kasus dirumah kos dan satu kasus lagi di toko.
“Dari pengakuan tersangka untuk miras oplosan ini didatangkan dari luar daerah Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya
Seluruh tersangka masing-masing adalah Mohammad Kudus, Ahmad Muraki, Darus Salam, Linda, Abdul Halim, Dede Zakaria, Zamlami dan Bu Tima.
Teguh menambahkan bahwa semua tersangka adalah pemain baru. Polres Pamekasan menjerat kedelapan tersangka dengan pasal tentang UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman kurungan 5-15 tahun.
Reporter: Zubaidi
Editor: Ahmadi