27.1 C
Madura
Jumat, Maret 29, 2024

Penasehat Hukum Tersangka Bandar Sabu 8,75 Minta Perbedaan Tuntutan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Penasehat Hukum dua terdakwa kasus sabu seberat 8,75 kilogram, Abd Razak, meminta majelis hakim untuk membedakan tuntutan hukum dan memberi keringanan terhadap kliennya. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (2/4/2018).

“Penanganan kasus terdakwa Misbah dan Faisol harus dibedakan karena saat ini dituntut pasal yang sama yakni 20 tahun penjara, padahal mereka mempunyai peranan yang berbeda,” kata Razak.

Dalam persidangan, isi pembelaan (pledoi) terdakwa yaitu tidak adil apabila Misbah disamakan acamannya dengan Faisol. Sebab, peran Misbah hanya sebagai jasa supir untuk menjemput seseorang di Surabaya tanpa mengetahui isi paket sabu yang dibawanya. Sedangkan, Faisol sudah mengetahui bahwa paket penyelundupan berisi sabu dan menjemput paket sabu ke Jambi.

“Faisol ini dikontrak senilai Rp 40 juta, kalau si Misbah hanya menerima bayaran Rp 300 ribu sebagai jasa supir,” jelasnya.

Razak menuturkan, pembelaan tersebut berdasarkan Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan atau turut melakukan. Dalam pasal itu sudah jelas bahwa ada beberapa kriteria seperti orang yang melakukan, ada yang menyuruh, ada yang membantu dan ada juga yang ikut serta.

Selanjutnya, sidang vonis yerdakwa kasus sabu akan digelar pada Rabu (11/4/2018) mendatang.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article