Sampang, (Media Madura) – Polisi akhirnya meringkus pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak belukar di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, pelaku tak lain adalah ibu kandung sendiri, berinisial H (33). Pelaku berhasil diringkus kurang dari 48 jam usai kejadian penemuan bayi.
”Pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan,” ucapnya.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang pada Senin (8/6/2026) siang sekitar pukul 15.00 WIB, saat menjalani perawatan medis usai melahirkan di RSUD Bangkalan.
Dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa motif pelaku tega membuang bayinya sendiri diduga karena malu melahirkan akibat hubungan gelap.
”Setelah kami mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi akhirnya pelaku kita amankan,” jelasnya.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga dengan kondisi memprihatinkan. Penemuan itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini bayi yang dibuang masih mendapat perawatan medis di RSUD Sampang.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ryan Hariyanto/Znl)
Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Sampang
- Advertisement -


