Bangkalan, (Media Madura) – Selasa malam, 19 Desember 2017. Opsnal Polres Bangkalan gelar patroli di jalan Desa Parseh, Kecamatan Socah. Patroli dalam operasi pekat semeru 2017.
Tetiba, sebuah sepeda motor melaju dengan sangat kencang melintasi polisi yang tengah berpatroli.
Curiga, polisi mengejar dan sepeda itu berhasil diberhentikan di Dusun Rabesen. Pengemudinya pria, namanya Tajul Ulum, 30 tahun, asal Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Sampang.
Polisi geledah Tajul, semua saku diperiksa termasuk jok, tapi nihil. Namun, kecurigaan polisi benar, setelah diperiksa lebih teliti, polisi temukan dua poket sabu disimpan dalam bungkus rokok.
“Tajul kemudian dibawa ke Polres, diserahkan ke Reserse Narkoba,” kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Rabu, 20 Desember 2017.
Pada penyidik, Tajul bilang sabu dibeli dari seorang bandar di Parseh. Kata dia, untuk dipakai sendiri. Polisi sedang buru penjual sabu pada Tajul.
Akibat perbuatannya dengan sengaja menyimpan dan menguasai sabu-sabu, Tajul terancam dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Mukmin Faisal
Editor : Arif