Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u9066215/public_html/mediamadura.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 310
Guru SD Bangkalan Nyampi Edarkan Sabu 2,8 Gram di Sampang | Media Madura
Senin, September 25, 2023

Guru SD Bangkalan Nyampi Edarkan Sabu 2,8 Gram di Sampang

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) bernama Dini Agustina Sofia bin Maliyat (27), ditangkap Satuan Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (20/9/2017) malam pukul 22.00 WIB, karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Guru sukwan yang mengajar di salah satu sekolah di Bangkalan ini berhasil dibekuk polisi di Jalan Imam Ghozali Kota Sampang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh poket sabu dengan total seberat 2,82 gram.

“Tersangka warga Bangkalan ini jadi pengedar sabu di Sampang, kebetulan yang bersangkutan ngekos di sini (Sampang-red),” kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, Jumat (22/9/2017).

Arief mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, menuturkan penangkapan tersangka berprofesi sebagai guru itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan. Petugas yang mengetahui gerak gerik tersangka langsung menyergapnya.

Upaya petugas tidak sia-sia, saat perempuan cantik kelahiran 18 Agustus 1990 ini hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka tak bisa mengelak ketika sabu tujuh poket seberat 2,82 gram terbungkus selembar tisu berhasil ditemukan.

Kata Arief, pengakuan tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu. Dini Agustina Sofia, nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi sekaligus untuk tambahan penghasilan. Hanya saja, Dini enggan buka suara dari mana barang bukti sabu didapatkannya.

“Tapi itukan sudah biasa dilontarkan para tersangka alasan baru sekali, tetap diproses hukum sesuai perbuatan tersangka,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka dijerat ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara karena melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article