27.9 C
Madura
Rabu, Oktober 16, 2024

Satpol PP Sampang Segel Minimarket Tak Berizin

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menyegel satu bangunan minimarket di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (5/9/2017) siang pukul 14.00 WIB.

Kuat dugaan bangunan yang baru beroperasi itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2013 pasal 8, Perda tentang pasar moderen, serta Perda Trantibum No 7 Tahun 2013.

“Ini toko (Indomaret-red) belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku untuk pasar modern di Sampang,” kata Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Choirijah, Selasa.

Dirinya mewakili Kepala Dinas Satpol PP Sampang Hadi Kusno, menyatakan toko modern baru itu ditempel stiker segel dari Pemerintah Kabupaten (Pekmab) Sampang. Batas waktu selama seminggu untuk menyelesaikan izin administrasi.

“Kalau tidak selesai maka kami akan segel dengan menggunakan garis Satpol PP,” tegasnya.

Choirijah menjelaskan, pihaknya sebelum toko beroperasi sudah memberitahukan kepada pihak toko mengenai izin. Namun nyatanya, hal itu tidak diindahkan dalam proses perizinan. Sehingga dilakukan penyegelan untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

“Selalu tidak diindahkan, padahal mewanti-wanti sebelum dibangun, apalagi pada saat proses izin sempat mengakibatkan terjadinya OTT Polres Sampang,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pengakuan pihak toko bahwa bangunan Indomart tersebut masih dalam proses pengajuan perizinan. Kendati demikian, toko minimarket itu masih belum bisa beroperasi.

Seperti yang tertuang dalam Perbup No 59 Tahun 2015, bahwa ketentuan izin IUPTM adalah ketentuan izin toko moderen berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan IMB.

Tak hanya itu, Penegak Perda secara tegas mengancam akan melakukan pidana kepada siapapun manakala mencopot tanda segel pemerintah.

“Merusak dan mencopot segel ini terancam sanksi Pasal 211 KUHAP dengan ancaman pidana selama 1 tahun,” tuturnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article