Sampang, 6/9 (Media Madura) – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Yudhie Arianto Tri Santoso, mengungkapkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi uang nasabah BRI Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal segera dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penyidikan tersangka SA dan YS kasus korupsi uang nasabah sebesar Rp 6 miliar ini sudah rampung dan sekarang masuk ke tahap II, artinya pada Senin (11/9) pekan depan berkas perkara segera dilimpahkan,” katanya, Rabu (6/9/2017).
Dua tersangka itu merupakan Founding Officer (FO) di BRI Cabang Sampang yakni SA, dan YS sebagai teller di kantor teras BRI kanca Batu Lengir, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kata Yudhie, peran YS dalam kasus ini sebatas membantu melakukan pencairan terhadap keinginan tersangka SA. Hasil penyelidikan uang nasabah yang diambil dari saldo hingga merugikan uang negara itu sebesar Rp 5,7 miliar.
Motif kejahatan yang dilakukan oleh SA diantara membawa kabur uang nasabah secara langsung dan mengambil melalui ATM dan melalui mesin pembayaran perbelanjaan.
“Makanya kita juga sempat menyita aset-aset yang dimiliki SA seperti rumah maupun mobil, hanya saja untuk aset berjalan tidak bisa kecuali pihak ke tiga punya iktikad,” tuturnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi