Pamekasan, 23/8 (Media Madura) – Mashudi, seorang bandar narkoba asal Dusun Bajit Desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dicokok Jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan, karena ketahuan membawa barang haram jenis sabu-sabu.
Dikatakan oleh Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Pamekasan, Kompol Harnoto, pria kelahiran 1983 itu ditangkap di Jalan Raya Tlanakan, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa (22/8/2017) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan itu setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti. Ketika kami lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya, Rabu (23/8/2017).
Adapun barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 25,75 gram itu diselipkan dalam karet kaca pelindung pintu depan bagian kiri. BB itu diamankan beserta HP, tisu sebagai pembungkus sabu, sejumlah uang dan satu unit mobil Avanza bernomor polisi (Nopol) M 1923 GC.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan barang haram itu di kacanya,” tambahnya.
Diuraikan oleh Harnoto, pria itu merupakan bandar, karena barang buktinya cukup banyak. “Tersangka ini dari Bangkalan mau ke Pamekasan, setelah kami tes urine ternyata positif,” terangnya.
Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain dalam pengedaran barang haram di bumi Gerbang Salam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 junto 112 undang-undang tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi