Pamekasan, 15/8 (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hanya memusnahkan sedikitnya 9,67 sabu dan 1000 butit pil double L, Selasa (15/8/2018).
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho menyatakan, pemusnahan itu atas perintah atau instruksi dari Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) Joko Widodo pada Kapolri setempat.
“Pemusnahan ini se-Indonesia atas Instruksi Kapolri yang juga diperintah Presiden,” katanya.
Ditambahkan oleh Nowo, dari kasus itu para tersangkanya sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagian sudah disidangkan.
“BB ini berasal dari 5 kasus dari September 2016 hingga Agustus 2017,” tambahnya.
Adapun BB tersebut, sebanyak 9,67 gram sabu yang melibatkan tersangka Mohammad Rahul (20) warga Desa Palengaan, dan 1.000 Pil LL dari tersangka Abd Yasir (22) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
BB lain yang juga dimusnahkan, berupa 3 perangkat alat hisap sabu, dari 3 tersangka Ribut Yulianto (34) asal Surabaya, Siti Nuraini (20) asal Kecamatan Waru, Pamekasan, dan Kamaruddin (37), warga asal Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Selama proses pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut, disaksikan oleh Ketua BNN Kabupaten Pamekasan, Khalil Asyari, Ketua DPRD Pamekasan, Halili dan Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Inv Nuryanto.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi