20.4 C
Madura
Kamis, September 19, 2024

Polres Sumenep Musnahkan 3,36 Gram Barang Bukti Sabu

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 15/8 (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bertempat di halaman Kantor Polres Sumenep, Selasa (15/8/2017).

Tetapi, barang bukti yang dimusnahkan yang disaksikan oleh para tersangka tersebut hanya hasil ungkap kasus selama bulan Juli 2017, dan jumlahnya hanya 3,36 gram. 

“Kegiatan ini serentak dilaksanakan oleh seluruh Satwil Kepolisian di seluruh Indonesia dalam momen hari Kemerdekaan RI ke-72,” jelas Kapolres Sumenep, Joseph Ananta Pinora.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 6 kasus, dengan tersangka AS (48), warga Desa Sapekan, Kecamatan Sapekan dengan BB seberat berat 0,65 gram, dan BS (49), warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dengan berat 0,67 gram, 0,36 gram, 0,32 gram (total keseluruhan ± 1,35 gram).

Lalu JS (19), warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, ditangkap di Gubuk di areal tambak di desa Bungin-Bungin, dengan seberat 0,28 gram dan AM (29), Pegawai Kontrak Satpol PP warga Jl. Pahlawan No. 8 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, barang bukti seberat 0,46 gram.

Kemudian MS (25), Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, BB sabu seberat 0,36 gram, serta Ik (29), petani asal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk dengan BB sabu seberat 0,30 gram.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus bentuk pernyataan sikap atau komitmen dari Polres Sumenep yang akan terus melakukan pemberantasan dan perang melawan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba di wilayah hukum kami”, tegas Pinora saat menjelaskan rilisnya. 

Dalam pemusnahan barang bukti itu, selainmenghadirkan para tersangka, kegiatan juga dihadiri oleh, Wakil bupati Sumenep, Kajari Sumenep, Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, dan Kepala Rumah Tahanan Sumenep.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article