Bupati Pamekasan Jadi Tersangka, Wabup: Ini Ujian

Advertisement

Pamekasan, 3/8 (Media Madura) – Wakil Bupati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khalil Asyari, menyatakan, kejadian yang menimpa Bupati Achmad Syafii merupakan ujian bagi seluruh warganya.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, semua kalangan harus menerimanya dengan lapang dada, mengingat kejadian itu berlangsung sangat cepat.

“Semua warga pasti kaget, dimohon semua bersabar, ini ujian terbesar kami,” katanya, Kholil Asyari, usai menggelar rapat tertutup, Kamis (3/8/2017).

Dari itu pihaknya langsung mengumpulkan bawahannya, sebagai upaya pemberian motivasi agar tidak larut dalam kesedihan.

“Pesan saya pada semua OPD agar tetap bekerja, tidak usah larut dalam kejadian kemarin,” pintanya.

Sebelum dibawa Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta, Syafii sempat mengahadiri acara penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten setempat, Rabu (2/8/2017) pagi.

Dalam kegiatan yang dimotori korp baju loreng itu, Syafii masih menyambut Pangdam V Brawijaya serta memberikan arahan pada warga.

Untuk diketahui, sebanyak 10 (sebelumnya 12) pejabat di Pamekasan diamankan KPK. Yakni, 4 pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) diantaranya Rudi Indra Prasetya (Kepala Kejari), Eka Hermawan (Kasi Pidsus), Soegeng Prakoso (Kasi Intel) dan dua orang staf.

Lalu, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sujipto Utomo dan dua stafnya, 2 kepala desa yakni Kades Mapper Proppo Moh Ridwan dan Kades Dasok Agus Mulyadi dan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

Ke-10 pejabat yang diamankan, tersandung dugaan kasus suap penyelesaian kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode tahun 2015-2016.

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Rudy Indar Prasetya, Kades Dasok Agus Mulyadi, Kepala inspektorat Sujipto Utomo dan staf Inspektorat Noer Sholehuddin sebagai tersangka. Sementara 5 lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini