Sumenep, 1/7 (Media Madura) – Seorang pemuda asal Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega mencabuli gadis di bawah umur.
SP (23) melakukan tindakan bejatnya pada TA (12) pada Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar rumah milik korban di Dusun Gayam RT 010 RW 01, Desa Gayam.
“Namun tersangka baru berhasil kami tanggkap tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas, AKP Suwardi, Sabtu (1/7/2017).
Dia menerangkan, tersangka pertama-tama memacari korban, namun tanpa sepengetahuan orang tua korban. Kemudian tersangka menyuruh korban melayani aksi bejatnya dengan cara mengancam.
“Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Gayam, dan rencananya besok akan dijemput oleh Reskrim dan dibawa ke Mapolres,” tukas Suwardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP terancam Pasak 81,82 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol