Sumenep, 15/6 (Media Madura) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan remisi Idul Fitri 1438 H untuk 99 Narapidana dari berbagai kasus.
Pengajuan remisi merupakan hak setiap narapidana yang sudah inkrah putusan hukumnya. Pengajuan remisi dilakukan dua kali dalam satu tahun.
Bagi yang beragama Islam, remisi diajukan saat Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, sementara untuk non muslim, Hari Kemerdakaan dan hari raya sesuai dengan agama masing-masing.
“Pengajuan remisi itu dua kali dalam satu tahun, Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan. Nah, untuk saat ini kita ajukan 99 orang,” kata Kalapas setempat, Ketut Kabar Harry Achjar, Kamis (15/6/2017).
Akbar menerangkan, warga binaan di Lapas Sumenep berjumlah 219 orang, 113 tahanan tidak bisa diajukan remisi, karena belum mendapat putusan dari hakim, sedangkan 106 narapidana sisanya hanya 99 orang yang diajukan.
“Tujuh warga binaan lainnya tidak bisa mendapat remisi dikarenakan ada yang pidana seumur hidup, dan ada pidana di bawah enam bulan,” terangnya.
Akbar menambahkan, syarat pengajuan remisi, diantaranya harus sudah mendapat putusan dari hakim atau berstatus narapidana, harus berkelakuan baik, serta pidananya harus di atas enam bulan.
“Tidak sering melanggar dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani proses kurungan pengganti denda,” imbuhnya.
Namun menurut dia, jumlah tersebut tidaklah pasif, masih berpotensi bertambah, karena terdapat beberapa tahanan yang tengah menjalani sidang menjelang putusan.
“Sekarang pengajuannya melalui online total, jadi jumlah tersebut yang baru kami ajaukan sekarang, bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang, bertambah bila ada yang diputus dalam wajtu dekat dan memenuhi syarat, beekurang jika ada yang ditolak,” tandasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi