31.7 C
Madura
Senin, Oktober 21, 2024

Masyaallah, Anak Bau Kencur di Sumenep Sudah Jadi Kurir Sabu

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 13/6 (Media Madura) – Kisah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sepertinya belum habis. Kali ini kisahnya lebih memprihatinkan, karena yang terlibat adalah anak masih bau kencur.

FA, remaja 16 tahun, warga Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura yang diciduk Satreskoba Polres Sumenep karena terbukti menyimpan sabu. 

Parahnya, ABG yang baru lulus Madrasah Tsanawaiyah (MTs) ini diduga tidak hanya sebagai pemakai, namun juga bertugas sebagai kurir. 

“Tersangka kami tangkap di pinggir jalan Desa/ Kecamatan Batuan kemarin sekira pukul 16.30 WIB,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (13/6/2017).

Kata Suwardi, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di sepanjang jalan raya Desa/ Kecamatan.

Lalu, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara hunting, dan tidak lama melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motornya. 

Maka, oleh petugas langsung didekati dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan, dan ternyata pada box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri ditemukan gulungan sobekan plastik kecil warna hitam.

“Dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Suwardi. 

Setelah diinterogasi, lanjut Suwardi, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemesannya yang dia sendiri mengaku tidak tahu namanya.

“Dia ngakunya hanya disuruh mengantarkan saja dengan imbalan akan diajak makai sabu,” tuturnya. 

Tersangka berikut barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram, satu buah HP merek Evercoss warna merah kombinasi hitam, sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu dan satu unit motor merek Honda Vario warna hitam Nopol M 2937 WX langsung diamankan petugas.

“Atas perbuatan tersangka, ia terancam pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subr. Pasal 127 (1) UU 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article