Pamekasan, 13/3 (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, Raperda tersebut sebagai produk hukum pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
“Dengan adanya perda ini nantinya pemkab dan penyandang disabiltas punya acuan untuk mensejahterakannya,” katanya, Senin (13/3/2017).
Ditambahkan oleh Politisi Partai Demokrat itu, dengan adanya perda tersebut, penyandang disabilitas bisa mendapatkan perlindungan ekonomi dan sosial, selama ini perlakuan pemkab belum maksimal.
“Sekitar 1% APBD kita untuk penyandang disabilitas, selama ini pemkab kurang respek terhadap para penyandang disabilitas,” ungkap Ismail.
Perda tersebut, merupakan lima dari raperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, lima raperda itu terdiri dari Raperda Perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Raperda keterbukaan informasi publik. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu raperda Pengelolaan ruang terbuka hijau. Dan raperda pngendalian dan pemotongan ternak sapi betina produktif.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi