Sumenep, 13/3 (Media Madura) – Jajaran Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus enam tersangka perjudian saat asyik main kartu di rumah Samsul, warga Dusun Angsanah Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten setempat, Senin (13/3/2017).
Saat digeledah dan diringkus petugas, keenam tersangka ditemukan tengah asyik main judi kartu remi dengan jenis permainan sembilan.
“Mereka ditangkap petugas saat berada di dalam sebuah rumah milik Samsul sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Mantan Kapolsek Giligenting ini menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat perjudian remi dalam tiga hari terakhir.
Aksi perjudian tersebut dilakukan pelaku ketika jam menunjukkan diatas pukul 10 malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran uang yang menjadi taruhan cukup beragam mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dua buah set kartu remi merek Gobhui dan uang senilai Rp 710 ribu,” terang Suwardi.
Disebutkan, keenam tersangka yang diamankan petugas yakni Samsul dan Sudarsono, warga Dusun Angsanah, Desa Bragung. Faisol Ahobsi, warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung. Taufikurrahman, warga Dusun Gang Asem, Desa Guluk-Guluk. Musayyid, warga Dusun Guluk-Guluk Timur, Desa Guluk-Guluk, serta Abd Waris, warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat.
“Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi