Sampang, 13/3 (Media Madura) – Peran para tersangka lain kasus korupsi dana tebu tahun 2013 terus ditelisik Kejaksaan Negeri Sampang. Sebab, setelah dijebloskannya DPO yakni Abdul Aziz terpidana kasus itu diyakini masih ada keterlibatan pihak lain.
“Meski sudah dieksekusi kita tidak lantas diam, ada kemungkinan Abdul Azis selama menjabat Ketua Koperasi Serba Usaha terlibat pada kasus yang sama di tahun berikutnya yaitu di tahun 2014,” ujar Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Pidsus Yudie Arieanto Tri Santosa.
Kata Yudie sapaan karibnya, peran dan keterlibatan Abdul Azis sangat besar, sebab posisi yang bersangkutan sebagai ketua koperasi. Maka dari itu, apabila Abdul Azis memenuhi unsur penyidikan. Maka pihaknya akan menyandangkan status tersangka lagi kepada yang bersangkutan.
“Walaupun sudah menjadi terpidana tetap bisa ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Pria asal Sidoarjo ini menambahkan, sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya Abdul Azis diputus menjalani masa hukuman 12 tahun penjara.
Meski putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pihaknya sudah merasa lega, sebab target untuk menciduk terpidana yang statusnya DPO berhasil dengan sempurna.
“Sidang in absentia ini sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dari kejaksaan bahwa kita tidak akan main-main mengusut kasus korupsi,” jelasnya.
Yudie menambahkan, bahwa sidang in absentia yang dilakukan kepada Abdul Azis merupakan yang pertama kali. Sementara saat ini ada dua kasus yang juga diproses sidang absentia, yakni kasus pesangon dewan dengan terdakwa Abdul Qowi dan kasus BSPS dengan terdakwa Rofik Firdaus.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi