20.5 C
Madura
Rabu, Februari 12, 2025

Kantongi Sabu Seberat 4,08 Gram, Agus Diringkus Polisi

Must read

- Advertisement -

Sumenep 10/3 (Media Madura) – Agus Suyono Alias Pucul (43) warga Jalan Nanas Gg IV/27, Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat penegak hukum saat kedapatan kantongi narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas AKP Suwardi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu toko kosong di Jalan Raya Manding kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi barang haram.

“Tersangka diringkus, Kamis 09 Maret 2017 sekira pukul 13.00 WIB di dalam toko kosong Jln Raya Manding No 42 A Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Petugas menangkap tersangka dan menemukan 6(enam) kantong plastik berisi sabu- sabu,” ujarnya.

Ditemukan bersama barang bukti sabu, seperangkat alat penghisap sabu-sabu terdiri dari dari satu buah bong terbuat dari botol kaca, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca dan satu buah korek api gas yang berfungsi sebagai kompor sabu-sabu yang semuanya ditemukan di atas lantai. 

“BB enam kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 1,32 gram, 1,18 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, 0,37 gram, 0,38 gram dengan Jumlah Total 4,08 gram,” sambung Suwardi.

Mantan Kapolsek Giligenting ini menambahkan, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan seperangkat alat hisap langsung dibawa ke Kantor Polsek Sumenep Kota guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article