19 C
Madura
Sabtu, September 14, 2024

Abdul Aziz, 2 Tahun DPO Terpidana Kasus Tebu Akhiri Pelarian

Must read

- Advertisement -

Sampang, 10/3 (Media Madura) – Terpidana kasus korupsi senilai Rp 27 miliar pada program pengembangan dana tebu tahun 2013, Abdul Aziz Choirus Sholeh (35) berhasil ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ketua Koperasi Serba Usaha yang ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh Kejari Sampang ini sempat melarikan diri dan ditangkap di wilayah Sampit, Kalimantan Tengah.

“Ya memang benar, Abdul Aziz yang DPO hampir 2 tahunan itu ditangkap di Sampit,” terang Humas Kejari Sampang, Joko Suharyanto dibalik telepone, Jumat (10/3/2017) pagi.

Pria asal Lampung sekaligus Kasi Intel Kejari Sampang itu menyampaikan pada bulan Februari 2017 ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhi hukuman perkara Abdul Aziz dengan hukuman 12 tahun penjara.

Informasi diterima mediamadura.com, Kamis (9/3/2017) pukul 18.00 WIB, rombongan petugas jaksa Kejari Sampang membawa Abdul Aziz telah landing dari pesawat Sriwijaya Air dengan nomor lambung SJ 239 di Bandara Internasional Juanda.

Untuk itu, proses penangkapan mendapat pengawalan ketat dan langsung dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa, Kasi Intel Joko Suharyanto, Budi Darmawan dan Anton Zulkarnaen sebagai JPU serta petugas Polres Sampang.

Dengan menggunakan mobil Kejari Sampang nomor polisi M 532 P berwarna hitam, Abdul Aziz dibawa menuju Rutan Kelas IIB Sampang.

Saat ini, terpidana asal warga Desa Rabiyan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, itu sudah berada di Rutan Sampang untuk menjalani hukuman.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengembangan dana tebu 2013 tersebut empat tersangka lainnya telah ditahan. Yakni, Edi Junaidi, Gada Rahmatullah, Syaikhul.

Termasuk, penahanan baru-baru ini kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Singgih Bektiono.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article