Sumenep, 10/3 (Media Madura) – Dua bulan terakhir, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dideportasi dari Malaysia sudah mencapai 33 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Bulan Januari dan Februari 2017.
“Ya, tentu mereka yang dipulangkan paksa adalah TKI yang berangkat secara ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Sumenep, Moh Zaini, Kamis (9/3/2017)
Zaini menerangkan, para TKI yang dipulangkan paksa dari Negeri Jiran masih didominasi dari wilayah kepulauan, seperti Pulau Kangayan dan Arjasa.
“Yang dari wilayah daratan juga ada, yaitu dari Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten,” paparnya.
Agar kejadian serupa tidak terus berulang, Zaini menyarankan masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri supaya melalui penyaluran TKI resmi, sehingga dokumen yang dimiliki lengkap.
“Pemerintah tidak melarang seseorang untuk mencari pekerjaan di luar negeri, tetapi harus dengan cara legal, melengkapi dulu dokumennya agar mendapatkan pekerjaan yang layak di luar, dan jangan sampai tertipu oleh calo TKI dengan berbagai iming-iming,” pungkasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi