Pamekasan, 1/3 (Meeia Madura) – Moh Nurholis (47) korban pengeroyokan warga Dusun Bunangkah Timur, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali medatangi kantor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat di Jalan Stadion nomor 81.
Kedatangan pria yang mengalami 7 tusukan saat dikeroyok itu, untuk memberikan keterangan pada gelar perkara yang melibatkan kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.
“Saya datang kesini memberikan keterangan pada pemegang keadilan, artinya saya mencari keadilan atas pengeroyokan yang terjadi pada saya setahun yang lalu,” kata Nur Holis saat di Mapolres, Selasa (1/3/2017).
Nur Holis menceritakan, padahal beberapa waktu yang lalu sudah digelar rekonstruksi. Sesuai dengan pelaku yang mengeroyoknya, namun pihak yang berwajib hanya menetapkan satu tersangka.
“Dari sepuluh pelaku hanya satu yang dijadikan tersangka, padahal Barang bukti (BB) yang ketinggalan dan sudah diamankan Polsek Pegantenan bukan hanya milik satu orang, seperti sarung, celurit, jam tangan, songkok dan lainnya,” tambahnya sambil menunjukkan bekas luka tusukan.
Atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 10 Maret 2016 lalu itu, Nur Holis meminta ke sembilan pelaku yang masih bebas menghirup udara segar itu agar segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya.
“Pelaku sebanyak sembilan orang masih bebas berkeliaran, tidak ditangkap padahal ia jelas sudah melakukan pengeroyokan dan ada saksinya, kurang apa masih Polisi,” urainya.
Pada kejadian itu, rumah Nur Holis didatangi 10 orang dengan mengendarai motor saling berboncengan. Mereka dengan membawa celurit masuk ke rumah Nur Holis.
Para pelaku menyerang Nuruddin, anak kandung Nur Holis. Setelah itu, mereka kemudian menyerang Nur Holis. Akibatnya, Nur Holis mengalami tujuh luka di sekujur tubuhnya.
Nur Holis sempat dirawat di Puskesmas Pegantenan selama seminggu. Sepuluh pelaku yang diketahui Nur Holis, yaitu Hairuddin, Jazuli, Sayyidin, Mat Sehrah, Mat Jatem, H Rida’e, Sayyadi, Mat Rosul, Mat Saleh dan satu pelaku lagi tak dikenal.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi