22.1 C
Madura
Kamis, Februari 13, 2025

11 Pejabat Sampang Cabut Berkas Praperadilan

Must read

- Advertisement -

Sampang, 1/3 (Media Madura) – Sebelas pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sampang yang menjadi tersangka dugaan kasus pungutan liar perizinan pendirian minimarket mencabut berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (1/3/2017).

“Ya benar, saya tadi pagi dipanggil dan diminta oleh Pemkab Sampang untuk mencabut praperadilan di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum 11 Tersangka Arman Syahputra ditemui di kantor PN Sampang.

Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara detail alasan mencabut berkas perkara praperadilan. Ia justru meminta untuk menanyakan langsung kepada Bagian Hukum Pemkab Sampang atau penjamin penangguhan penahanan tersangka dalam hal ini Wakil Bupati Fadhilah Budiono.

“Saya hanya disuruh untuk mencabut berkas praperadilan selebihnya tanyakan ke Pemkab Sampang, termasuk diperintah dalam praperadilan,” jelasnya.

Proses perkara praperadilan nomor 1/kep.pra/2017/PN Sampang itu terdaftar di pengadilan sejak Senin (27/2) kemarin.

Kendati demikian, PN Sampang sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ke-11 tersangka hasil OTT Tim Saber Pungli itu pada Kamis (2/3) besok.

Arman menjelaskan, dilakukannya praperadilan itu dikarenakan proses penangkapan penggeledahan penyitaan dan penahanan dinilai tidak sah.

Salah satu bukti otentik yaitu adanya bukti laporan polisi (LP) dalam OTT Tim Saber Pungli, kejanggalan persoalan penangguhan penahanan tersangka. Mengingat, hingga kini tersangka belum menerima surat perintah penangguhan penahanan dari penyidik.

“Sedangkan kita tahu dalam OTT tidak ada surat laporan penangkapan karena itu temuan di lapangan dan masih bayak kejanggalan lainnya,” terangnya.

Untuk diketahui, ke-11 tersangka merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sampang ini terjarung OTT Tim Saber Pungli dugaan kasus pungutan liar perizinan pendirian minimarket.

Mereka ditangkap pada Kamis (16/2/2017) siang, di salah satu rumah makan di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang.

Ke-11 orang itu diantaranya Empat orang berasal dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Yakni Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm). Kemudian, Feri (FWS) pegawai bagian administrasi pembangunan setkab. Sementara Rahmat Hidayat (RH) dari dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Tersangka lain Adil (Ad), pegawai dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagri). Seorang personel dinas satpol PP Moh. Sadik juga diciduk. Sedangkan Dwi (Dw) dari bagian hukum setkab. Kemudian, Muselli (Msl) dari dinas lingkungan hidup (DLH). Serta, pegawai dinas perhubungan (dishub) berinisial DS.

Tidak hanya itu, Tim Saber Pungli juga mengamankan seorang pengusaha dari CV Indomarco berinisial AH juga menyandang status tersangka. Kuat dugaan sebagai pemberi suap kepada sebelas pegawai yang sedang menyurvei lokasi.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article