21.7 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Pemkab Sampang Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka OTT Kasus Suap

Must read

- Advertisement -

Sampang, 22/2 (Media Madura) – Kepala Kepolisian Resort Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Tofik Sukendar mengungkapkan 11 dari 12 tersangka kasus dugaan suap perizinan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli mengajukan penangguhan penahanan.

“Saat ini masih proses mengajukan penangguhan penahanan karena ada pihak penjamin,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, Rabu (22/2/2017).

Tofik menuturkan, pihak penjamin dalam mengajukan penangguhan penahanan itu yakni dari pihak Bagian Hukum Pemkab Sampang.

Namun, ia memastikan meski melakukan penangguhan penahanan tidak berarti kasus adanya praktik penyuapan terkait proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket tersebut dihentikan.

“Saat ini mereka (12 tersangka) masih ditahan. Penangguhan penahanan itu menjadi semua hak tersangka,” jelasnya.

Selain itu, kini pengembangan hasil OTT tersebut dalam proses penyidikan sudah memeriksa keenam orang sebagai saksi. Salah satunya pihak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ada dua orang dan satu bendahara PT Indomarco inisial M.

“Nanti akan terus berkembang lagi siapa yang mau diperiksa. Karena kita juga sudah memeriksa bendahara pihak PT Indomarco kantornya di Gresik menindaklanjuti rekannya yang ditangkap dalam OTT diduga sebagai penyuap,” katanya.

Barang bukti berhasil diamankan polisi sebanyak uang total senilai Rp 12 juta, amplop yang sudah tertera nama masing-masing tersangka, surat permohonan izin pendirian operasional Indomaret, dan surat tugas tersangka dari masing-masing dinas, kendaraan 2 unit dari dinas dan Indomarco.

Ke-12 tersangka itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU 3/1999 jo UU 20/2001. Mereka terancam minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sampang Juwaini belum bisa memberikan keterangan meski berkali-kali dihubungi.

Diketahui sebelumnya, penetapan 12 tersangka itu berawal saat OTT Tim Saber Pungli Polres Sampang, pada Kamis (16/2/2017) siang, di salah satu rumah makan di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang.

Mereka ditangkap dugaan kasus pungli terkait proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket.

Rinciannya, 11 pegawai di lingkungan Pemkab Sampang dan seorang pengusaha dari pihak investor yakni CV Indomarco berinisial AH. Ia, diduga kuat sebagai pemberi suap kepada sebelas pegawai yang sedang menyurvei lokasi.

Ke-11 orang itu empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka adalah Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm).

Kemudian, Feri (FWS) pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setkab. Sementara Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka lain Adil (Ad), pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri). Seorang personel Dinas Satpol PP Moh Sadik. Sedangkan Dwi (Dw) dari Bagian Hukum Settkab. Kemudian, Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selanjutnya, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DS.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article