26.2 C
Madura
Senin, Oktober 21, 2024

Satreskoba Polres Sumenep Kembali Cokok Penyalahguna Narkoba

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 13/2 (Media Madura) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan penangkapan satu orang yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kali ini Satreskoba menangkap H Marhom warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu ditangkap saat melintas di depan kantor Kepolisian Resort Pasongsongan, Ahad (12/2/2017).

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Suwardi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan hasil penangkapan tersangka Junaidi. Ia ditangkap Satreskoba saat hendak bertransaksi barang haram di Mushollah Desa Kebunan, Kecamatan Kota, pada 11 Februari 2017 lalu.

Sementara berdasarkan hasil penangkapan terhadap Junaidi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor total 11,62 gram. Satu buah HP merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda vixion warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M 5919 WG juga diamankan.

“Berdasarkan hasil introgasi, barang itu merupakan milik H Mahrom termasuk motor yang diamankan, dari itu kami lakukan penyelidikan lanjut,” jelasnya.

Dikatakan AKP Suwardi, berdasarkan hasil penyelidikan H Marhom akan melarikan diri ke daerah Bangkalan, namun sebelum berhasil melarikan diri petugas langsung merazia tepat di depan kantor Polsek Pasongsongan. 

Saat H Marhom melintas, petugas langsung menggiring dan menggelandang ke Kantor Polsek setempat,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu mengakui jika sabu yang dibawa oleh Junaidi merupakan miliknya. Barang tersebut dididapat dari hasil beli kepada Elli Warga Sokobana, Kabupaten Sampang. Saat ini petugas terus mendalami kasus tersebut. 

“Jadi Junaidi itu hanya sebagai kurir saja,” jelasnya.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) sub. Psl 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article