20.9 C
Madura
Senin, Oktober 21, 2024

Warga Pamekasan Perkarakan Presiden Jokowi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 17/1 (Media Madura) – Moh Noval Ibrahim, Warga Kecamatan Waru, Kabupaten Panekasan, Madura, Jawa Timur melaporkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Pengadilan Negeri setempat.

Moh Soleh dan Elok Dwi Kaja selaku penasehat hukum Noval, menyebut Jokowi dalam menerapkan peraturan dianggap sepihak, yakni tidak melalui persetujuan DPR RI selaku representasi rakyat.

“Hari ini kita daftarkan uji materi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP karena pemberlakuan itu sangat sepihak,” katanya di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (18/1/2017).

Selain itu, tambah Sholeh, kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), Bahan Bakar Masin (BBM) juga dianggap merugikan rakyat kecil. Hal itu tidak sesuai dengan nawa cita Jokowi sebelum mencalonkan sebagai RI 1.

“Dalam penerapan itu menteri saling lempar tanggung jawab, Presiden enggan menjelaskan, ini jelas yang dirugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Moh Noval Ibrohim mengatakan, laporan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) melauli PN Pamekasan, karena PN merupakan kepanjangan tangan dari MA.

“Saya yakin laporan saya ini cukup mewakili keresahan rakyat secara umum, khususnya Madura, karena dalam kebijakan Presiden sangat melenceng dari undang-undang diatasnya,” tutupnya singkat.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article