Pamekasan, (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, merilis hasil penindakan balap liar yang dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026, Senin (11/5/2026).
Dari operasi tersebut, ratusan sepeda motor berhasil diamankan dan sebagian masih belum diambil pemiliknya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya pengambilan kendaraan karena seluruh proses dilakukan secara gratis.
“Kalau memang STNK dan BPKB masih leasing, minta surat keterangan dari pihak leasing,” tegasnya
“Jadi bagi masyarakat Pamekasan yang merasa punya kendaraan hilang, silahkan cek langsung ke Polres Pamekasan, gratis, saya ulangi gratis tanpa biaya,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro menjelaskan, penindakan dilakukan bersama tim gabungan sejak Februari 2026.
Menurutnya, total kendaraan hasil tangkapan balap liar yang berhasil diamankan mencapai 594 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit sudah diambil oleh pemiliknya, sedangkan 150 unit lainnya masih berada di halaman Mapolres Pamekasan.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih diamankan agar segera mengambil sesuai jadwal sidang dengan membawa dokumen asli kendaraan.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yakni membawa BPKB dan STNK asli. Namun khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun ban tidak standar, pemilik diwajibkan mengganti terlebih dahulu ke kondisi standar sebelum kendaraan dibawa pulang. (Znl/Arif)


