Sampang, (Media Madura) – Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah itu.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman rumah korban di Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh. Korban diketahui bernama ABD. Qirom (28), warga setempat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial R (23), DA (19), A (28), dan P (36), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka utama.
“Pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami mengamankan tersangka R di wilayah Banyuanyar. Dari pengembangan, tersangka DA juga berhasil diamankan di wilayah Camplong,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta fotokopi BPKB kendaraan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil sepeda motor tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual kembali.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. (*)


