Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Rabu (3/12/2025) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi mengatakan, penyitaan berlangsung setelah tim penyidik menggeledah dua titik lokasi.
Penggeledahan diawali di rumah bendahara pengeluaran di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kemudian, di kantor RSUD Mohammad Zyn lantai II di Jalan Rajawali Kota Sampang.
”Status penanganan perkaranya masih penyelidikan ke penyidikan, dana belum ditentukan tersangkanya,” ucap Fadhilah dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu malam.
Berdasarkan informasi Media Madura, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang itu bernama Wijaya Romantha Marsandi (WRM).
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit PC all in one milik bendahara penerimaan, 1 unit CPU milik bendahara pengeluaran, dan 5 buah handphone.
Selain itu beberapa dokumen lain yang disita Tim Penyidik Kejari Sampang ialah surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) BLUD periode Januari-Desember tahun 2023, tahun 2024, dan tahun 2025.
Fadhilah menyatakan, perkara yang ditangani institusi tersebut bukan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD melainkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
”Ini salah satunya jadi umum bukan pajak saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang terus menyelidiki dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD Sampang senilai Rp 3,3 miliar.
Setoran pajak tersebut tidak dibayarkan ke negara selama 3 tahun sejak 2023-2025. Uang pajak miliaran itu diduga masuk ke kantong rekening pribadi milik bendahara berinisial WRM.
Mencuatnya kasus tersebut setelah hasil audit Inspektorat Sampang. (Ryan Hariyanto/Znl)
Kejaksaan Geledah Rumah Bendahara dan Kantor RSUD Sampang, Ini yang Disita
- Advertisement -


