27.9 C
Madura
Rabu, Februari 11, 2026

‎Kejaksaan Geledah Rumah Bendahara dan Kantor RSUD Sampang, Ini yang Disita

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Rabu (3/12/2025) siang.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi mengatakan, penyitaan berlangsung setelah tim penyidik menggeledah dua titik lokasi.

‎Penggeledahan diawali di rumah bendahara pengeluaran di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

‎Kemudian, di kantor RSUD Mohammad Zyn lantai II di Jalan Rajawali Kota Sampang.

‎”Status penanganan perkaranya masih penyelidikan ke penyidikan, dana belum ditentukan tersangkanya,” ucap Fadhilah dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu malam.

‎Berdasarkan informasi Media Madura, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang itu bernama Wijaya Romantha Marsandi (WRM).

‎Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit PC all in one milik bendahara penerimaan, 1 unit CPU milik bendahara pengeluaran, dan 5 buah handphone.

‎Selain itu beberapa dokumen lain yang disita Tim Penyidik Kejari Sampang ialah surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) BLUD periode Januari-Desember tahun 2023, tahun 2024, dan tahun 2025.

‎Fadhilah menyatakan, perkara yang ditangani institusi tersebut bukan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD melainkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.

‎”Ini salah satunya jadi umum bukan pajak saja,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang terus menyelidiki dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD Sampang senilai Rp 3,3 miliar.

‎Setoran pajak tersebut tidak dibayarkan ke negara selama 3 tahun sejak 2023-2025. Uang pajak miliaran itu diduga masuk ke kantong rekening pribadi milik bendahara berinisial WRM.

‎Mencuatnya kasus tersebut setelah hasil audit Inspektorat Sampang. (Ryan Hariyanto/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article